Badan Kepegawaian
Sekretariat
Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi
Bidang Mutasi dan Promosi
Bidang Pengembangan Aparatur
Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
UPTD Pusat Asesmen dan Kompetensi
Tupoksi Badan Kepegawaian
Badan Kepegawaian merupakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian yang mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan, yang dipimpin Kepala Badan.
Badan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- pengumpulan bahan perumusan kebijakan teknis manajemen ASN;
- pengolahan dan penyajian bahan perumusan kebijakan teknis manajemen ASN;
- perumusan kebijakan teknis manajemen ASN;
- penyusunan dokumen perencanaan Renstra, Renja, RKA, DPA dan Anggaran Kas Badan Kepegawaian;
- penyusunan dan pengajuan penetapan kebutuhan CPNS;
- penyusunan dan pengajuan pengadaan CPNS;
- pengurusan penetapan dan kenaikan pangkat dan jabatan ASN;
- pelaksanaan pengembangan karier ASN;
- penyusunan pola karier ASN;
- penyusunan dan pengajuan promosi, mutasi dan pemberhentian ASN;
- penyelenggaraan penilaian kinerja CPNS dan ASN;
- penyusunan dan pengajuan gaji dan tunjangan CPNS dan ASN;
- pengurusan pemberian penghargaan kepada CPNS dan ASN;
- pengembangan, pembinaan dan pengendalian disiplin CPNS dan ASN;
- pengurusan jaminan pensiun dan jaminan hari tua ASN;
- fasilitasi perlindungan kepada CPNS dan ASN;
- pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal;
- penyusunan dan penyajian laporan seperti LK, LPPD, SAKIP, LKPJ, LKPD dan SPIP;
- pelaksanaan Asesmen Kompetensi ASN;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur; dan
- penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian;
Kepala Badan Kepegawaian mempunyai uraian tugas:
- memimpin pelaksanaan tugas dan dungsi Badan Kepegawaian;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang;
- melaksanakan koordinasi dan kerja sama, kemitraan dengan jajaran Perangkat Daerah dan/atau pihak lain terkait dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian;
- melaksanakan pendistribusian tugas kepada Kepala Bidang;
- melaksanakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja Kepala Bidang;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan terkait tugas dan fungsi Badan Kepegawaian; dan
- melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian;
Tupoksi Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi, kepegawaian, prasarana, sarana, kerumahtanggaan, perencanaan, keuangan, informasi publik dan arsip Badan Kepegawaian.
Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- pengoordinasianpengumpulan bahan perumusan kebijakan teknis manajemen ASN;
- pengoordinasian pengolahan dan penyajian bahan perumusan kebijakan teknis manajemen ASN;
- pengoordinasianperumusan kebijakan teknis manajemen ASN;
- pengoordinasiandan penyusunan dokumen perencanaan Renstra, Renja, RKA, DPA dan Anggaran Kas Badan Kepegawaian;
- penyusunan dan pengajuan kebutuhan Calon ASN Badan Kepegawaian;
- penyelenggaraansurat menyurat Badan Kepegawaian;
- pengelolaan kepegawaian Badan Kepegawaian;
- pengelolaan keuangan Badan Kepegawaian;
- pengelolaan informasi publik Badan Kepegawaian;
- pengelolaan prasarana, sarana dan perlengkapan Badan Kepegawaian;
- penyelenggaraan kerumahtanggaan Badan Kepegawaian;
- pengelolaan arsip Badan Kepegawaian;
- pengoordinasian dan penyusunan laporan Badan Kepegawaian seperti LK, LPPD, LKPJ, LKPD, SAKIP dan SPIP;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan terkait dengan tugas dan fungsi Sekretariat Badan Kepegawaian; dan
- penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian.
Sekretaris, mempunyai uraian tugas :
- memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Badan Kepegawaian;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Subbagian pada Sekretariat Badan Kepegawaian;
- melaksanakan koordinasi dan kerja sama, kemitraan dengan jajaran bidang Badan Kepegawaian dan/atau pihak lain terkait dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Badan Kepegawaian;
- melaksanakan pendistribusian tugas kepada Kepala Subbagian pada Sekretariat Badan Kepegawaian;
- melaksanakanbimbingan,pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja Kepala Subbagian pada Sekretariat Badan Kepegawaian;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian terkait tugas dan fungsi Sekretariat Badan Kepegawaian;
- melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Badan Kepegawaian;
Tupoksi Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi
Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, mempunyai tugas melaksanakan pengadaan, pemberhentian dan pengelolaan informasi kepegawaian daerah, yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi menyelenggarakan fungsi :
- merumuskan bahan kebijakan pengadaan, pemberhentian dan informasi;
- menyusun rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan;
- menyelenggarakan pengadaan Calon PNS dan PPPK;
- mengoordinasikan pelaksanaan administrasi pemberhentian;
- mengoordinasikan penyusunan informasi kepegawaian;
- mengelola informasi manajemen kepegawaian;
- memfasilitasi kelembagaan profesi ASN (KORPRI dan lembaga profesi ASN lainnya);
- mengevaluasi kegiatan pengadaan, pemberhentian dan pengelolaan informasi;
- pelaksanaan fasilitasi penerimaan dan pembinaan mahasiswa ikatan dinas;
- melaksanakan kajian kebijakan pengadaan, pemberhentian dan pengelolaan informasi.
- pengumpulan usul kebutuhan Calon PNS dan PPPK dari perangkat daerah;
- pengolahan dan penyajian usul kebutuhan Calon PNS dan PPPK dari perangkat daerah menjadi proses pengajuan dan penetapan formasi kebutuhan Calon PNS dan PPPK;
- pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan seleksi Calon PNS dan PPPK;
- pelaksanaan koordinasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan seleksi Calon PNS dan PPPK Kabupaten/Kota;
- fasilitasi dan penyelenggaraan seleksi Calon PNS dan PPPK;
- pengumpulan dokumen kepegawaian untuk proses pemberhentian Calon PNS dan ASN;
- pengajuan proses penetapan pemberhentian Calon PNS dan PPPK;
- pelaksanaan koordinasi dalam rangka penetapan pemberhentian Calon PNS dan ASN;
- penyampaian penetapan pemberhentian Calon PNS dan ASN;
- pengumpulan, pengolahan dan penyajian bahan data dan informasi kepegawaian daerah;
- pelaksanaan pengelolaan data, informasi dan kepegawaian daerah baik secara manual dan/atau elektronik;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan kepegawaian, data, informasi dan dokumen kepegawaian daerah pada Perangkat Daerah;
- pelaksanaan pengambilansumpah/janji pengangkatan calon PNS menjadi PNS;
- pelaksanaan pengangkatan calon ASN menjadi ASN;
- pelaksanaan pembinaan mental spiritual ASN;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan Kepegawaian terkait dengan tugas dan fungsi Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi; dan
- penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi mempunyai uraian tugas:
- memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi;
- mengoordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi pada Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi;
- melaksanakan koordinasi dan kerja sama, kemitraan dengan jajaran Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi dan/atau pihak lain terkait dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi;
- melaksanakan pendistribusian tugas pada Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi;
- melaksanakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja pada Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian.
Tupoksi Bidang Mutasi dan Promosi
Bidang Mutasi dan Promosi mempunyai tugas melaksanakan administrasi mutasi, promosi dan kenaikan pangkat ASN, yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian.
Bidang Mutasi dan Promosi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan bahan kebijakan mutasi dan promosi;
- penyelenggaraan proses mutasi dan promosi;
- pelaksanaan pembinaan, fasilitasi, evaluasi dan monitoring mutasi, promosi dan kenaikan pangkat ASN Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- penyusunan kajian kebijakan mutasi pegawai;
- pengumpulan, pengolahan dan penyajian data informasi jabatan administrasi, jabatan pimpinan tinggi ASN yang lowong;
- penyusunan dan pengajuan rencana mutasi, promosi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala ASN;
- pengelola administrasi pelaksanaan mutasi, promosi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala ASN;
- pelaksanaan koordinasi dalam rangka mutasi, promosi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala ASN;
- pengelola administrasi pelaksanaan mutasi ASN antar perangkat daerah, antar daerah ke instansi lain dan atau sebaliknya, antar kabupaten/kota, antar kabupaten/kota ke instansi pusat dan atau sebaliknya;
- pengelola administrasi mutasi dan promosi antar, dari dan ke dan/atau dalam jabatan administrasi, jabatan pimpinan tinggi ASN;
- fasilitasi pelaksanaan tugas tim penilai kinerja pegawai;
- fasilitasi penyelenggaraan pengambilan sumpah/janji dan/atau pelantikan pejabat administrasi dan pejabat pimpinan tinggi;
- pengelola usul pengangkatan dan rekomendasi pejabat sekretaris daerah kabupaten/kota;
- pengelola usul rekomendasi pengisian jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan kabupaten/kota;
- pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data informasi kepangkatan dan kenaikan gaji berkala ASN;
- penyusunan dan pengajuan kenaikan pangkat ASN;
- pelaksanaan ujian kenaikan pangkat dan ujian dinas ASN;
- penyusunan dan penerbitan surat kenaikan gaji berkala ASN;
- penyusunan dan pengajuan rencana promosi dalam rangka mengisi jabatan lowong;
- pelaksanaan fasilitasi panitia seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi dalam rangka kegiatan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan;
- penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Mutasi dan Promosi.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi mempunyai uraian tugas:
- memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang mutasi dan promosi;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi tim kerja pada Bidang Mutasi dan Promosi;
- melaksanakan koordinasi dan kerja sama, kemitraan dengan jajaran Bidang Mutasi dan Promosi dan/atau pihak lain terkait dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Mutasi dan Promosi;
- melaksanakan pendistribusian tugas kepada tim kerja pada Bidang Mutasi dan Promosi;
- melaksanakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja tim kerja pada Bidang Mutasi dan Promosi;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian terkait tugas dan fungsi Bidang Mutasi dan Promosi.
Tupoksi Bidang Pengembangan Aparatur
Bidang Pengembangan Aparatur mempunyai tugas melaksanakan pengembangan CPNS dan ASN, yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian
Bidang Pengembangan Aparatur menyelenggarakan fungsi :
- perumusan bahan kebijakan pengembangan karir ASN;
- pengelolaan administrasi peningkatan kapabilitas pegawai;
- pelaksanaan pengembangan dalam jabatan fungsional;
- pelaksanaan evaluasi pengembangan aparatur;
- penyusunan kajian kebijakan pengembangan aparatur;
- pengumpulan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan Calon PNS dan ASN;
- pengolahan dan penyajian bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan Calon PNS dan ASN;
- perumusan kebijakan teknis pengembangan Calon PNS dan ASN;
- pengumpulan, pengolahan dan penyajian data informasi pengembangan Calon PNS dan ASN;
- penyusunan analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan Calon PNS dan ASN;
- penyusunan peta kebutuhan pendidikan dan pelatihan Calon PNS dan ASN;
- pelaksanaan seleksi calon, penetapan dan pengajuan peserta pendidikan dan pelatihan Calon PNS dan ASN;
- pelaksanaan koordinasi dan monitoring pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Calon PNS dan ASN;
- pengumpulan, pengolahan dan penyajian formasi kebutuhan peningkatan pendidikan formal ASN;
- pengajuan dan penetapan formasi kebutuhan peningkatan pendidikan formal melalui tugas belajar PNS;
- pelaksanaan seleksi calon, penetapan serta proses dan pengiriman peserta pendidikan formal melalui tugas belajar PNS;
- pelaksanaan monitoring PNS izin belajar dan tugas belajar;
- penerimaan, penelitian permohonan dan pemberian izin peningkatan pendidikan formal melalui izin belajar dan tugas belajar PNS;
- pelaksanaan proses pengakuan ijazah berdasarkan peningkatan pendidikan formal ASN yang diperoleh melalui pendidikan formal;
- pelaksanaan koordinasi sertifikasi jabatan Fungsional ke Instansi Pembina; pengajuan penetapan formasi kebutuhan jabatan fungsional untuk pengangkatan perpindahan dan kenaikan jenjang PNS;
- penyelenggaraan, pembinaan dan pengoordinasian sistem merit provinsi dan kabupaten/kota se- Sumatera Utara;
- pelaksanaan analisis kesesuaian angka kredit untuk kenaikan jabatan fungsional;
- pelaksanaan dan fasilitasi pembentukan Tim Penilai Angka Kredit;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi keberadaan Tim Penilai Angka Kredit;
- pelaksanaan sosialisasi ataupun diseminasi tentang peraturan dan ketentuan baru di bidang jabatan fungsional atau pengembangan kompetensi ASN;
- penerimaan, penelitian, verifikasi, pengajuan dan pengangkatan jabatan fungsional tingkat ahli utama;
- penerimaan, penelitian, verifikasi dan pengajuan penetapan pengangkatan, kenaikan serta pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional;
- pelaksanaan seleksi, pengangkatan, pemberhentian, pengangkatan kembali, pengembangan dan pembinaan jabatan fungsional Analis Kepegawaian/ Analis SDM Aparatur;
- pelaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap Pejabat Fungsional;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan Kepegawaian; dan
- penyusunan laporan pertangungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengembangan Aparatur;
Kepala Bidang Pengembangan Aparatur mempunyai uraian tugas:
- memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengembangan Aparatur;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas pada Bidang Pengembangan Aparatur;
- melaksanakan koordinasi dan kerja sama, kemitraan dengan jajaran Bidang Pengembangan Aparatur dan/atau pihak lain terkait dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengembangan Aparatur;
- melaksanakan pendistribusian tugas dalam lingkup Bidang Perencanaan Aparatur;
- melaksanakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja dalam lingkup Bidang Pengembangan Aparatur;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian terkait tugas dan fungsi Bidang Pengembangan Aparatur; dan
- melaporkan dan mempertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengembangan Aparatur.
Tupoksi Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan penilaian kinerja, pemberian penghargaan dan pembinaan disiplin CPNS dan ASN, yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian.
Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, menyelenggarakan fungsi :
- perumusan bahan kebijakan penilaian kinerja, penghargaan dan pembinaan disiplin Calon PNS dan ASN;
- pengkoordinasian kegiatan penilaian kinerja;
- pelaksanaan evaluasi hasil penilaian kinerja;
- pengkoordinasian usulan pemberian penghargaan;
- pelaksanaan evaluasi penilaian kinerja dan penghargaan;
- penyusunan kajian kebijakan penilaian kinerja;
- pengumpulan bahan, pengolahan, penyajian dan pengajuan data informasi terkait dengan penilaian kinerja Calon PNS dan ASN;
- pelaksanaan proses penetapan sasaran kinerja pegawai untuk pejabat pimpinan tinggi;
- pelaksanaan monitoring, pemantauan, pengendalian dan evaluasi penilaian kinerja Calon PNS dan ASN;
- pengumpulan, pengolahan, penyajian dan pengajuan data informasi terkait dengan pemberian penghargaan Calon PNS dan ASN;
- pengurusan dan penyelesaian administrasi pemberian penghargaan Calon PNS dan ASN;
- pelaksanaan monitoring, pemantauan, pengendalian dan evaluasi disiplin Calon PNS dan ASN;
- pelaksanaan proses penjatuhan hukuman disiplin Calon PNS dan ASN;
- pengumpulan bahan, pengolahan, penyajian dan pengajuan rancangan kebijakan pemberian tunjangan kinerja Calon PNS dan ASN;
- pelaksanaan proses penetapan kebijakan pemberian tunjangan kinerja Calon PNS dan ASN;
- pelaksanaan monitoring, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja Calon PNS dan ASN;
- penyusunan dan pemberian rekomendasi pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja Calon PNS dan ASN berdasarkan hasil monitoring, pemantauan, pengendalian dan evaluasi;
- pelaksanaan proses administrasi, mediasi dan/atau pemberian izin perceraian bagi Calon PNS dan ASN;
- pelaksanaan proses administrasi cuti ASN;
- pemberian pembekalan kepada PNS yang memasuki masa pensiun;
- pelaksanaan proses penjatuhan hukuman disiplin terkait benturan kepentingan;
- pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pembinaan disiplin Calon PNS dan ASN;
- pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan penerapan kode etik ASN;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan Kepegawaian terkait dengan tugas dan fungsi Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan; dan
- penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan mempunyai uraian tugas :
- memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi pada Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan;
- melaksanakan koordinasi dan kerja sama, kemitraan dengan jajaran Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan dan/atau pihak lain terkait dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan;
- melaksanakan pendistribusian tugas pada Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan;
- melaksanakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja pada Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian terkait tugas dan fungsi Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan.
Tupoksi UPTD Pusat Asesmen dan Kompetensi
UPTD Pusat Asesmen Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Badan Kepegawaian di bidang Asesmen Kompetensi ASN dan melaksanakan urusan ketatausahaan.
UPTD Pusat Asesmen Kompetensi, menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan penyusunan rencana dan standar teknis operasional pelaksanaan Asesmen Kompetensi ASN;
- penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang perencanaan dan evaluasi Asesmen Kompetensi ASN;
- penyelenggaraan Asesmen Kompetensi ASN;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Asesmen Kompetensi ASN;
- penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama teknis operasional pelaksanaan Asesmen Kompetensi ASN;
- penyelenggaraan fasilitasi alat, bahan dan data pelaksanaan Asesmen Kompetensi ASN;
- penyelenggaraan konseling;
- penyelenggaraan pengelolaan urusan ketatausahaan;
- penyelenggaraan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan, sesuai standar yang ditetapkan; dan
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan, sesuai tugas dan fungsinya.
Kepala UPTD Pusat Asesmen Kompetensi, mempunyai uraian tugas:
- melaksanakan perencanaan dan penyelenggaraan asesmen kompetensi secara efektif dan efisien;
- merancang, mengevaluasi dan mengembangkan sistem asesmen kompetensi;
- menyelenggarakan rencana dan kesediaan kebutuhan Sumber Daya Manusia untuk penyelenggaraan asesmen kompetensi;
- menyelenggarakan penentuan metode dan alat ukur yang sesuai dalam melaksanakan asesmen kompetensi;
- merencanakan, menyelenggarakan dan evaluasi konseling secara efektif dan efisien;
- menyelenggarakan penganggaran biaya secara memadai untuk melaksanakan asesmen
kompetensi, pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Asesmen Kompetensi ASN;
- menyelenggarakan penyusunan Standard Operating Procedur dan Standar Pelayanan Minimal untuk menyelenggarakan asesmen kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyelenggarakan pelaksanaan hubungan dan kerja sama antar lembaga baik di dalam dan/atau di luar lingkungan Pemerintah Daerah yang menyangkut Asesmen Kompetensi;
- menyelenggarakan penyiapan, penyusunan dan peningkatan akreditasi UPTD;
- menyelenggarakan pengolahan dan penyajian data yang diperoleh dari hasil pelaksanaan asesmen kompetensi;
- menyelenggarakan pemberian umpan balik hasil asesmen;
- menyelenggarakan evaluasi dan monitoring pemanfaatan hasil asesmen kompetensi pada instansi pengguna;
- menyelenggarakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Badan, sesuai tugas dan fungsinya;
- menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Badan; dan
- menyelenggarakan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya