TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Badan Kepegawaian
Sekretariat
Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi
Bidang Mutasi dan Promosi
Bidang Pengembangan Aparatur
Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
UPTD Pusat Asesmen dan Kompetensi

Tupoksi Badan Kepegawaian

Badan Kepegawaian merupakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian yang mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan, yang dipimpin Kepala Badan.

Badan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  1. pengumpulan bahan perumusan kebijakan teknis manajemen ASN;
  2. pengolahan dan penyajian bahan perumusan kebijakan teknis manajemen ASN;
  3. perumusan kebijakan teknis manajemen ASN;
  4. penyusunan dokumen perencanaan Renstra, Renja, RKA, DPA dan Anggaran Kas Badan Kepegawaian;
  5. penyusunan dan pengajuan penetapan kebutuhan CPNS;
  6. penyusunan dan pengajuan pengadaan CPNS;
  7. pengurusan penetapan dan kenaikan pangkat dan jabatan ASN;
  8. pelaksanaan pengembangan karier ASN;
  9. penyusunan pola karier ASN;
  10. penyusunan dan pengajuan promosi, mutasi dan pemberhentian ASN;
  11. penyelenggaraan penilaian kinerja CPNS dan ASN;
  12. penyusunan dan pengajuan gaji dan tunjangan CPNS dan ASN;
  13. pengurusan pemberian penghargaan kepada CPNS dan ASN;
  14. pengembangan, pembinaan dan pengendalian disiplin CPNS dan ASN;
  15. pengurusan jaminan pensiun dan jaminan hari tua ASN;
  16. fasilitasi perlindungan kepada CPNS dan ASN;
  17. pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal;
  18. penyusunan dan penyajian laporan seperti LK, LPPD, SAKIP, LKPJ, LKPD dan SPIP;
  19. pelaksanaan Asesmen Kompetensi ASN;
  20. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur; dan
  21. penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian;

Kepala Badan Kepegawaian mempunyai uraian tugas:

  1. memimpin pelaksanaan tugas dan dungsi Badan Kepegawaian;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang;
  3. melaksanakan koordinasi dan kerja sama, kemitraan dengan jajaran Perangkat Daerah dan/atau pihak lain terkait dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian;
  4. melaksanakan pendistribusian tugas kepada Kepala Bidang;
  5. melaksanakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja Kepala Bidang;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan terkait tugas dan fungsi Badan Kepegawaian; dan
  7. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian;