Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2026 resmi dibuka di Lapangan Astaka, Jalan Willem Iskandar, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin (15/6/2026) malam. Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh pihak mengimplementasikan nilai-nilai Alquran dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan Sumut yang berkah.
Hal itu disampaikan Bobby Nasution pada pembukaan MTQ ke-40 Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2026 yang dihadiri Wakil Gubernur Sumut Surya, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, Wakil Menteri Agama RI Raden Muhammad Syafi’i, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Muhibuddin, Ketua TP PKK Sumut Kahiyang Ayu bersama Staf Ahli TP PKK Sumut Titiek Sugiharto, Ketua Panitia Muhammad Yasir Tanjung, para kepala daerah, peserta MTQ, serta masyarakat.
Dalam sambutannya, Bobby Nasution mengapresiasi partisipasi dan dukungan seluruh kabupaten/kota yang mengirimkan kafilah untuk mengikuti MTQ. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan dan unsur Forkopimda yang turut menyukseskan penyelenggaraan MTQ pertama pada masa kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Surya.
“Kami juga mengucapkan terima kasih, karena dalam kesempatan ini ada Pak Wakil Menteri Agama yang membersamai sekaligus membuka MTQ ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara,” ujar Bobby Nasution.
Bobby menegaskan bahwa pelaksanaan MTQ tidak hanya menjadi ajang syiar agama, tetapi juga harus menjadi inspirasi dalam menjalankan pembangunan di seluruh daerah di Sumut. Dengan demikian, kehadiran pemerintah benar-benar memberikan manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Mari sama-sama kita laksanakan apa yang ada dalam Alquran, bagaimana sebagai pemerintah kita benar-benar melayani masyarakat, mendahulukan masyarakat. Walau tidak bisa sempurna 100 persen, tetapi bagaimana kita bisa saling menutupi kekurangan satu sama lain, sehingga Sumatera Utara menjadi provinsi yang berkah dimulai dari kabupaten yang berkah,” jelas Bobby Nasution.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama RI Raden Muhammad Syafi’i menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan MTQ ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026. Menurutnya, pelaksanaan MTQ tahun ini berlangsung dengan baik, mulai dari lokasi yang representatif, suasana yang tertib, hingga rangkaian acara yang dikemas menarik.
“Dan tampilan Gubernur bersama Wakil Gubernur (di panggung) tadi menunjukkan sesuatu yang indah, terkesan ada kenyamanan. Sumatera Utara akan aman, damai, dan terus melaju ke depan,” ujar Raden Syafi’i.
Sebelum secara resmi membuka MTQ, Raden Syafi’i berharap ajang tersebut mampu melahirkan qari dan qariah terbaik yang akan menjadi duta Sumatera Utara di tingkat nasional maupun internasional. Ia menilai Sumatera Utara selama ini telah banyak melahirkan qari dan qariah berprestasi.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, MTQ ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara saya nyatakan dibuka,” ujar Raden Syafi’i.
(Sumber: Diskominfo Sumut)
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut menggunakan rokok elektronik atau vape. Kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang.
Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor:188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut.
“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap di Medan, Senin (15/6/2026).
Melalui instruksi tersebut, Gubernur juga meminta bupati dan wali kota melakukan pengawasan serta monitoring terhadap pelaksanaan larangan penggunaan rokok elektrik di wilayah masing-masing. ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang melanggar diminta diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bupati/walikota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau Vape di area strategis yang mudah dibaca," kata Erwin.
Selain itu, kepala daerah juga diminta mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit untuk menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi pekerja, karyawan, maupun anggotanya.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia terkait pelarangan total penggunaan rokok elektrik. Berdasarkan kajian BNN, rokok elektrik rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.
(Sumber: Diskominfo Sumut)
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Kementerian Hukum (Kemenhum) meresmikan 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Sumut. Kehadiran Posbankum diharapkan mempermudah masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, dalam mengakses layanan bantuan hukum secara cepat dan terjangkau.
Jumlah Posbankum yang diresmikan tersebut sama dengan jumlah desa dan kelurahan di Sumut. Dengan demikian, seluruh masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk memperoleh pendampingan hukum dan memperjuangkan keadilan.
“Kami yakin setelah Posbankum 100% di Sumut masyarakat desa dan kota tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh untuk mendapat bantuan hukum, tidak perlu lagi melalui jalur yang kompleks untuk mendapatkan keadilan,” kata Bobby Nasution usai peresmian Posbankum di Aula Raja Inal Siregar, Rabu (10/6/2026).
Bobby Nasution menyampaikan, hingga saat ini Posbankum di Sumut telah membantu menyelesaikan 408 kasus. Menurutnya, angka tersebut berpotensi terus bertambah seiring meningkatnya pemanfaatan layanan oleh masyarakat. Meski demikian, ia berharap berbagai persoalan hukum dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi dan pendampingan di Posbankum tanpa harus berujung pada proses persidangan.
“Teknologi, perekonomian di daerah kita begitu dinamis dan bergerak cepat, gesekan antar masyarakat atau dengan korporasi hampir tidak bisa dihindarkan, tetapi dalam hati yang terdalam Saya tidak ingin sampai ke proses hukum yang panjang, melelahkan dan berlarut-larut,” kata Bobby Nasution.
Ia juga berharap Posbankum dapat bersinergi dengan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) yang digagas Pemerintah Provinsi Sumut. Untuk itu, Bobby meminta seluruh bupati dan wali kota memperkuat implementasi pendekatan restorative justice di daerah masing-masing.
“PR-nya tinggal satu, bupati/walikota perlu menetapkan hukumannya misal membersihkan tempat ibadah, jalan atau fasilitas umum lainnya untuk persoalan-persoalan yang bisa diselesaikan di Posbankum,” ujar Bobby Nasution.
Sementara itu, Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemulihan kondisi sosial masyarakat harus menjadi tujuan utama dalam penyelesaian persoalan hukum. Karena itu, pendekatan restorative justice dinilai sebagai langkah yang tepat untuk dikedepankan.
“Bisa dilakukan (penyelesaian masalah hukum) melalui Posbankum, Babinkamtibmas, Jaga Desa (program Kejaksaan) atau Babinsa TNI, yang terpenting bukan hanya pemberian hukuman ke pelaku, tetapi pemulihan situasi sosial sehingga bisa merajut kembali persaudaraan,” kata Supratman Andi Agtas.
Pada kesempatan tersebut, seluruh kabupaten/kota di Sumut menerima penghargaan dari Kementerian Hukum atas komitmen mendirikan Posbankum di wilayah masing-masing. Supratman berharap keberadaan Posbankum benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saya bisa memonitor secara detail kegiatan Posbankum dan ini menjadi salah satu indikator Saya apakah Kanwil Kemenkum di daerah tersebut berjalan atau tidak, kami sangat berharap ini benar-benar terlaksana karena salah satu Asta Cita Presiden Prabowo,” kata Supratman.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, unsur Forkopimda Sumut, para bupati dan wali kota se-Sumut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut Ignatius Silalahi, serta pimpinan organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Sumut.
(Sumber: Diskominfo Sumut)
Penanaman pohon dan mangrove menjadi salah satu solusi nyata dalam menghadapi perubahan iklim. Selain menjaga kawasan pesisir dari abrasi, program mangrove juga berperan penting dalam penyerapan karbon, mitigasi perubahan iklim, serta pelestarian ekosistem pesisir.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2026 di KTH Wisata Hutan Pantai Romantis, Jalan Pantai Tengah Nomor 20, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sabtu (6/6/2026).
"Penguatan gerakan penanaman pohon dan mangrove menjadi solusi nyata menghadapi perubahan iklim dengan menjaga kawasan pesisir dari abrasi, investasi lingkungan untuk generasi mendatang," ujar Sulaiman.
Menurutnya, pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan harus berjalan beriringan guna mendukung target pembangunan rendah karbon dan pembangunan berkelanjutan. Lingkungan yang terjaga akan berdampak pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Sulaiman juga menyampaikan bahwa pada tahun 2026 ditargetkan penanaman mangrove seluas 27 hektare di Sumut. Luasan tersebut terdiri dari 12 hektare di Kepulauan Nias dan 15 hektare di Kabupaten Serdang Bedagai.
"Tahun 2026 ditargetkan penanaman mangrove seluas 27 hektare yang terdiri dari Kepulauan Nias 12 hektare, Kabupaten Serdangbedagai 15 hektare," ucapnya.
Selain itu, Pemprov Sumut telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 600.11/2472/2026 tentang Pelaksanaan Gerakan Indonesia Asri di Sumatera Utara. Melalui gerakan tersebut, seluruh 33 kabupaten/kota di Sumut telah melaksanakan kegiatan gotong royong secara rutin yang melibatkan ASN, pelajar, mahasiswa, masyarakat, dunia usaha, serta organisasi kemasyarakatan.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat melalui video conference menyampaikan bahwa peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini mengusung tema "Saatnya Bekerja untuk Iklim, Demi Masa Depan Bumi yang Berkelanjutan".
Dalam kesempatan tersebut, Jumhur mengajak masyarakat untuk melakukan "tobat ekologis" dengan membiasakan memilah sampah secara bijak mulai dari rumah tangga.
Menurutnya, peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen dan aksi nyata dalam menghadapi Triple Planetary Crisis, yang meliputi perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, dan polusi.
"Tantangan lingkungan tersebut memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat melalui langkah-langkah konkret yang berkelanjutan," pungkasnya.
(Sumber: Diskominfo Sumut)