LAYANAN
Pensiun
Lihat Prosedur
Kenaikan Pangkat
Lihat Prosedur
Gaji Berkala
Lihat Prosedur
Izin/Tugas Belajar
Lihat Prosedur
Jabatan Fungsional
Lihat Prosedur
Pencantuman Gelar
Lihat Prosedur
Satyalancana
Lihat Prosedur
Hukuman Disiplin
Lihat Prosedur

Profil PPID BADAN KEPEGAWAIAN PROVINSI SUMATERA UTARA

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU (PPID PEMBANTU)

BADAN KEPEGAWAIAN PROVINSI SUMATERA UTARA

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan Negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan infomasi publik.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan:

  1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi;
  2. Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional dan cara sederhana;
  3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
  4. Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-Undang ini meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan penyelenggaraan Negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) / Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan dan organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN / APBD, sumbangan masyarakat dan/ atau luar negeri.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/764/KPTS/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan keputusan tersebut, telah ditetapkan Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara sebagai PPID Pembantu. Dengan demikian pemohon informasi  dapat memperoleh informasi publik yang berada di bawah kewenangan Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan UU KIP.