Tugas Kepala Badan
Kepala Badan Kepegawaian mempunyai uraian tugas :
- memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang;
- melaksanakan koordinasi dan kerja sama, kemitraan dengan jajaran Perangkat Daerah dan/atau pihak lain terkait dalam rangka memperlancar dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian;
- melaksanakan pendistribusian tugas kepada Kepala Bidang;
- melaksanakan bimbingan, pembinaan, pengembangan, evaluasi dan penilaian kinerja Kepala Bidang;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan terkait tugas dan fungsi Badan Kepegawaian;
- melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian;
Tugas Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi, kepegawaian, prasarana, sarana, kerumahtanggaan, perencanaan, keuangan, informasi publik dan arsip Badan Kepegawaian.
Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- pengoordinasian pengumpulan bahan perumusan kebijakan teknis manajemen ASN;
- pengoordinasian pengolahan dan penyajian bahan perumusan kebijakan teknis manajemen ASN;
- pengoordinasian perumusan kebijakan teknis manajemen ASN;
- pengoordinasian dan penyusunan dokumen perencanaan Renstra, Renja, RKA, DPA dan Anggaran Kas Badan Kepegawaian;
- penyusunan dan pengajuan kebutuhan Calon ASN Badan Kepegawaian;
- penyelenggaraan surat menyurat Badan Kepegawaian;
- pengelolaan kepegawaian Badan Kepegawaian;
- pengelolaan keuangan Badan Kepegawaian;
- pengelolaan informasi publik Badan Kepegawaian;
- pengelolaan prasarana, sarana dan perlengkapan Badan Kepegawaian;
- penyelenggaraan kerumahtanggaan Badan Kepegawaian;
- pengelolaan arsip Badan Kepegawaian;
- pengoordinasian dan penyusunan laporan Badan Kepegawaian seperti LK, LPPD, LKPJ, LKPD, SAKIP dan SPIP;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan terkait dengan tugas dan fungsi Sekretariat Badan Kepegawaian; dan
- penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian.
Tugas Bidang Pengadaan, Pemberhentian & Informasi
Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, mempunyai tugas melaksanakan pengadaan, pemberhentian dan pengelolaan informasi kepegawaian daerah, yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi menyelenggarakan fungsi :
- merumuskan bahan kebijakan pengadaan, pemberhentian dan informasi;
- menyusun rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan;
- menyelenggarakan pengadaan Calon PNS dan PPPK;
- mengoordinasikan pelaksanaan administrasi pemberhentian;
- mengoordinasikan penyusunan informasi kepegawaian;
- mengelola informasi manajemen kepegawaian;
- memfasilitasi kelembagaan profesi ASN (KORPRI dan lembaga profesi ASN lainnya);
- mengevaluasi kegiatan pengadaan, pemberhentian dan pengelolaan informasi;
- pelaksanaan fasilitasi penerimaan dan pembinaan mahasiswa ikatan dinas;
- melaksanakan kajian kebijakan pengadaan, pemberhentian dan pengelolaan informasi.
- pengumpulan usul kebutuhan Calon PNS dan PPPK dari perangkat daerah;
- pengolahan dan penyajian usul kebutuhan Calon PNS dan PPPK dari perangkat daerah menjadi proses pengajuan dan penetapan formasi kebutuhan Calon PNS dan PPPK;
- pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan seleksi Calon PNS dan PPPK;
- pelaksanaan koordinasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan seleksi Calon PNS dan PPPK Kabupaten/Kota;
- fasilitasi dan penyelenggaraan seleksi Calon PNS dan PPPK;
- pengumpulan dokumen kepegawaian untuk proses pemberhentian Calon PNS dan ASN;
- pengajuan proses penetapan pemberhentian Calon PNS dan PPPK;
- pelaksanaan koordinasi dalam rangka penetapan pemberhentian Calon PNS dan ASN;
- penyampaian penetapan pemberhentian Calon PNS dan ASN;
- pengumpulan, pengolahan dan penyajian bahan data dan informasi kepegawaian daerah;
- pelaksanaan pengelolaan data, informasi dan kepegawaian daerah baik secara manual dan/atau elektronik;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan kepegawaian, data, informasi dan dokumen kepegawaian daerah pada Perangkat Daerah;
- pelaksanaan pengambilan sumpah/janji pengangkatan calon PNS menjadi PNS;
- pelaksanaan pengangkatan calon ASN menjadi ASN;
- pelaksanaan pembinaan mental spiritual ASN;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan Kepegawaian terkait dengan tugas dan fungsi Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi; dan
- penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi.
Tugas Bidang Mutasi dan Promosi
Bidang Mutasi dan Promosi mempunyai tugas melaksanakan administrasi mutasi, promosi dan kenaikan pangkat ASN, yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian.
Bidang Mutasi dan Promosi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan bahan kebijakan mutasi dan promosi;
- penyelenggaraan proses mutasi dan promosi;
- pelaksanaan pembinaan, fasilitasi, evaluasi dan monitoring mutasi, promosi dan kenaikan pangkat ASN Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- penyusunan kajian kebijakan mutasi pegawai;
- pengumpulan, pengolahan dan penyajian data informasi jabatan administrasi, jabatan pimpinan tinggi ASN yang lowong;
- penyusunan dan pengajuan rencana mutasi, promosi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala ASN;
- pengelola administrasi pelaksanaan mutasi, promosi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala ASN;
- pelaksanaan koordinasi dalam rangka mutasi, promosi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala ASN;
- pengelola administrasi pelaksanaan mutasi ASN antar perangkat daerah, antar daerah ke instansi lain dan atau sebaliknya, antar kabupaten/kota, antar kabupaten/kota ke instansi pusat dan atau sebaliknya;
- pengelola administrasi mutasi dan promosi antar, dari dan ke dan/atau dalam jabatan administrasi, jabatan pimpinan tinggi ASN;
- fasilitasi pelaksanaan tugas tim penilai kinerja pegawai;
- fasilitasi penyelenggaraan pengambilan sumpah/janji dan/atau pelantikan pejabat administrasi dan pejabat pimpinan tinggi;
- pengelola usul pengangkatan dan rekomendasi pejabat sekretaris daerah kabupaten/kota;
- pengelola usul rekomendasi pengisian jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan kabupaten/kota;
- pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data informasi kepangkatan dan kenaikan gaji berkala ASN;
- penyusunan dan pengajuan kenaikan pangkat ASN;
- pelaksanaan ujian kenaikan pangkat dan ujian dinas ASN;
- penyusunan dan penerbitan surat kenaikan gaji berkala ASN;
- penyusunan dan pengajuan rencana promosi dalam rangka mengisi jabatan lowong;
- pelaksanaan fasilitasi panitia seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi dalam rangka kegiatan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan;
- penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Mutasi dan Promosi.
Tugas Bidang Pengembangan Aparatur
Bidang Pengembangan Aparatur mempunyai tugas melaksanakan pengembangan CPNS dan ASN, yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Badan Kepegawaian.
Bidang Pengembangan Aparatur menyelenggarakan fungsi :
- perumusan bahan kebijakan pengembangan karir ASN;
- pengelolaan administrasi peningkatan kapabilitas pegawai;
- pelaksanaan pengembangan dalam jabatan fungsional;
- pelaksanaan evaluasi pengembangan aparatur;
- penyusunan kajian kebijakan pengembangan aparatur;
- pengumpulan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan Calon PNS dan ASN;
- pengolahan dan penyajian bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan Calon PNS dan ASN;
- perumusan kebijakan teknis pengembangan Calon PNS dan ASN;
- pengumpulan, pengolahan dan penyajian data informasi pengembangan Calon PNS dan ASN;
- penyusunan analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan Calon PNS dan ASN;
- penyusunan peta kebutuhan pendidikan dan pelatihan Calon PNS dan ASN;
- pelaksanaan seleksi calon, penetapan dan pengajuan peserta pendidikan dan pelatihan Calon PNS dan ASN;
- pelaksanaan koordinasi dan monitoring pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Calon PNS dan ASN;
- pengumpulan, pengolahan dan penyajian formasi kebutuhan peningkatan pendidikan formal ASN;
- pengajuan dan penetapan formasi kebutuhan peningkatan pendidikan formal melalui tugas belajar PNS;
- pelaksanaan seleksi calon, penetapan serta proses dan pengiriman peserta pendidikan formal melalui tugas belajar PNS;
- pelaksanaan monitoring PNS izin belajar dan tugas belajar;
- penerimaan, penelitian permohonan dan pemberian izin peningkatan pendidikan formal melalui izin belajar dan tugas belajar PNS;
- pelaksanaan proses pengakuan ijazah berdasarkan peningkatan pendidikan formal ASN yang diperoleh melalui pendidikan formal;
- pelaksanaan koordinasi sertifikasi jabatan Fungsional ke Instansi Pembina; pengajuan penetapan formasi kebutuhan jabatan fungsional untuk pengangkatan perpindahan dan kenaikan jenjang PNS;
- penyelenggaraan, pembinaan dan pengoordinasian sistem merit provinsi dan kabupaten/kota se- Sumatera Utara;
- pelaksanaan analisis kesesuaian angka kredit untuk kenaikan jabatan fungsional;
- pelaksanaan dan fasilitasi pembentukan Tim Penilai Angka Kredit;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi keberadaan Tim Penilai Angka Kredit;
- pelaksanaan sosialisasi ataupun diseminasi tentang peraturan dan ketentuan baru di bidang jabatan fungsional atau pengembangan kompetensi ASN;
- penerimaan, penelitian, verifikasi, pengajuan dan pengangkatan jabatan fungsional tingkat ahli utama;
- penerimaan, penelitian, verifikasi dan pengajuan penetapan pengangkatan, kenaikan serta pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional;
- pelaksanaan seleksi, pengangkatan, pemberhentian, pengangkatan kembali, pengembangan dan pembinaan jabatan fungsional Analis Kepegawaian/ Analis SDM Aparatur;
- pelaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap Pejabat Fungsional;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan Kepegawaian; dan
- penyusunan laporan pertangungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengembangan Aparatur;
Tugas Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan penilaian kinerja, pemberian penghargaan dan pembinaan disiplin CPNS dan ASN, yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian.
Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, menyelenggarakan fungsi :
- perumusan bahan kebijakan penilaian kinerja, penghargaan dan pembinaan disiplin Calon PNS dan ASN;
- pengkoordinasian kegiatan penilaian kinerja;
- pelaksanaan evaluasi hasil penilaian kinerja;
- pengkoordinasian usulan pemberian penghargaan;
- pelaksanaan evaluasi penilaian kinerja dan penghargaan;
- penyusunan kajian kebijakan penilaian kinerja;
- pengumpulan bahan, pengolahan, penyajian dan pengajuan data informasi terkait dengan penilaian kinerja Calon PNS dan ASN;
- pelaksanaan proses penetapan sasaran kinerja pegawai untuk pejabat pimpinan tinggi;
- pelaksanaan monitoring, pemantauan, pengendalian dan evaluasi penilaian kinerja Calon PNS dan ASN;
- pengumpulan, pengolahan, penyajian dan pengajuan data informasi terkait dengan pemberian penghargaan Calon PNS dan ASN;
- pengurusan dan penyelesaian administrasi pemberian penghargaan Calon PNS dan ASN;
- pelaksanaan monitoring, pemantauan, pengendalian dan evaluasi disiplin Calon PNS dan ASN;
- pelaksanaan proses penjatuhan hukuman disiplin Calon PNS dan ASN;
- pengumpulan bahan, pengolahan, penyajian dan pengajuan rancangan kebijakan pemberian tunjangan kinerja Calon PNS dan ASN;
- pelaksanaan proses penetapan kebijakan pemberian tunjangan kinerja Calon PNS dan ASN;
- pelaksanaan monitoring, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja Calon PNS dan ASN;
- penyusunan dan pemberian rekomendasi pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja Calon PNS dan ASN berdasarkan hasil monitoring, pemantauan, pengendalian dan evaluasi;
- pelaksanaan proses administrasi, mediasi dan/atau pemberian izin perceraian bagi Calon PNS dan ASN;
- pelaksanaan proses administrasi cuti ASN;
- pemberian pembekalan kepada PNS yang memasuki masa pensiun;
- pelaksanaan proses penjatuhan hukuman disiplin terkait benturan kepentingan;
- pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pembinaan disiplin Calon PNS dan ASN;
- pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan penerapan kode etik ASN;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan Kepegawaian terkait dengan tugas dan fungsi Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan; dan
- penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan.